Ketua Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) Wilayah DKI Jakarta, Marlan Parakas, AMd.IP, SH, M.Si. mengunjungi Polda Metro Jaya. Kunjungan ini merupakan bentuk sinergitas Ipkemindo sebagai wadah Profesi Pembimbing Kemasyarakatan yang bernaung dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Polda Metro Jaya dalam rangka upaya penanganan Anak Berhadapan Hukum (ABH) secara profesional di wilayah DKI Jakarta.
Dalam kunjungannya Ketua Ipkemindo Wilayah DKI Jakarta bertemu langsung dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Dr. Drs. Gatot Eddy Pramono, M.Si. yang diterima langsung diruang kerjanya, Jumat (19/07).
Dalam pertemuan ini membahas tentang peningkatan kerjasama dalam penanganan ABH yang ditangani oleh para Penyidik yang berada di Wilayah hukum Provinsi DKI Jakarta agar dapat berkolaborasi secara baik dengan Pembimbing Kemasyarakatan secara profesional dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Gatot Eddy Pramono mengatakan "Pertemuan seperti ini harus sering dilakukan hingga jajaran terbawahnya di tingkat Polsek dapat memahami dan mengerti penanganan ABH secara profesional dengan melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan " tujuannya tentu agar hak-hak ABH terpenuhi dan tidak terlanggar.
Selain berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya, Ketua Ipkemindo DKI Jakarta bersilaturahmi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr.Noor Rachmad, SH, MH. Dalam kunjungan ini ketua Ipkemindo DKI Jakarta memperkenalkan Ipkemindo sebagai wadah Profesi Pembimbing Kemasyarakatan yang bernaung dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai mitra dari Kejaksaan Agung RI dalam penanganan Anak Berhadapan Hukum (ABH).
Dalam pertemuan ini berdiskusi membahas tentang permasalahan-permasalahan yang muncul di lapangan terkait penanganan ABH, disamping tentunya menentukan langkah strategis dan solusi peningkatan kerjasama dalam penanganan ABH antara Jaksa Penuntut Umum dengan Pembimbing Kemasyarakatan agar dapat berkolaborasi secara baik dan profesional serta sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Disamping berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan, Ketua Ipkemindo DKI Jakarta juga menyambangi beberapa Ketua Pengadilan Negeri yang berada di wilayah DKI Jakarta, dalam pertemuan dengan para Ketua Pengadilan Negeri membahas peningkatan kerjasama dalam penanganan ABH antara Hakim dengan Pembimbing Kemasyarakatan agar dapat berkolaborasi secara baik dan profesional.