Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 40 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 22 tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan serta Pasal 3 ayat 3 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO), Pengurus Wilayah IPKEMINDO di bentuk pada setiap provinsi.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan di tingkat provinsi untuk memfasilitasi pembentukan IPKEMINDO Wilayah, adapun mekanisme pembentukan IPKEMINDO Wilayah berpedoman pada Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat IPKEMINDO Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan IPKEMINDO Wilayah (terlampir) dan Sebagaimana tertulis dalam Surat Dirjen Pas , Tanggal 18 Januari 2019, Nomor PAS- PK.01.04.03 – 62 , Perihal Pembentukan IPKEMINDO Wilayah.
Sehingga dilaksanakanlah Musyawarah Wilayah pada hari selasa, tanggal 05 Maret 2019, di Aula Lantai 4 Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, dan terpilihlah pengurus IPKEMINDO Wilayah DKI Jakarta, kemudian dilaksanakan Pengukuhan gabungan 10 wilayah Propinsi pada hari rabu, tanggal 13 Maret 2019 .