Kuala Lumpur, Minggu (26/01) Ketua Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) DKI Jakarta, Marlan Parakas, AMd.IP, SH, M.Si. dan Presiden Komite Perdamaian Dunia, HE.MR.Djuyoto Suntani memenuhi undangan pertemuan khusus dengan Perdana Menteri Malaysia ke-6, Dato’ Sri Mohamad Najib bin Tun Haji Abdul Razak atau biasa disapa Najib Razak di Pavillion Residence, Jl.Raja Chuan, Bukit Bintang, Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam pertemuan ini Najib Razak mendapatkan masukan dan pertimbangan sudut pandang hukum dari Parakas terkait dengan permasalahan hukum yang tengah dihadapi. Selain itu dalam pertemuan tersebut juga membahas terkait perdamaian, demokrasi dan rencana even besar dunia yang diselenggarakan The World Peace Committee. "Kami minta YM Dato Najib Razak jadi keynote world peace committee di Afrika Selatan pada 20 Februari 2020″ jelas Djuyoto Suntani.
Dato Najib Razak yang didampingi Ahli Majelis Tertinggi UMNO Mr Dato Lukman bin Adam menyambut antusias dan rasa terima kasih atas masukan dan rekomendasi dari dua tokoh asal Indonesia tersebut.
Jakarta – Mengawali tahun 2021 Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Wilayah DKI Jakarta Memprakarsai kegiatan Seminar Nasional Secara Daring (Webinar) dengan mengangkat tema “Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) dalam Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2020”, bertempat di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat, Kamis (21/01)
Seminar dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Drs. Liberti Sitinjak, M.M, M.Si. Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta menyampaikan bahwa saat ini masih berperang melawan pandemi penyebaran virus corona (Corona Virus Disease 2019 – Covid 19). Untuk itu pemerintah Republik Indonesia telah melakukan berbagai upaya menekan terjadinya penyebaran. Salah satunya adalah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19, yang mana sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19. Terbitnya Peraturan Menteri tersebut diharapkan menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang muncul dalam pemberian asimilasi di rumah dan hak integrasi warga binaan pemasyarakatan beberapa waktu lalu.
Pada Peraturan Menteri yang baru tersebut, terdapat beberapa perubahan mekanisme pemberian asimilasi dan hak integrasi yang cenderung mengedepankan peran Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan serta lebih selektif dalam menentukan warga binaan yang akan diusulkan berdasarkan jenis tindak pidana sebagai respon atas ketidakpuasan masyarakat atas kebijakan terdahulu.
Kegiatan Seminar yang diikuti oleh Pejabat Fungsional PK dan Pejabat Fungsional APK dari seluruh Indonesia memiliki tujuan untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan kompetensi para PK dan Asisten PK, khususnya dalam menyikapi dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2020. Dengan demikian, PK dan Asisten PK dapat selalu up to date sesuai tuntutan masyarakat dan dinamika pelaksanaan tugas.
Dalam kegiatan Webinar Nasional ini di isi oleh pemateri diantaranya Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, DR. Bambang Soemardiono, Bc.IP.,S.H.,M.Si , Kasubdit Litmas dan Pendampingan Ditjenpas, Dharmalingganawati, Bc.IP., S.H., M.Si dan Ketua Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan Profesi Ipkemindo DKI Jakarta, Yuli Rosfarita, S.Pd., M.H. Kegiatan Webinar di ikuti oleh sekitar 1000 (satu ribu) peserta yang terdiri dari para Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan seluruh Indonesia, Taruna Poltekip dan berbagai kalangan lainnya.