Jakarta – Mengawali tahun 2021 Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Wilayah DKI Jakarta Memprakarsai kegiatan Seminar Nasional Secara Daring (Webinar) dengan mengangkat tema “Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) dalam Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2020”, bertempat di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat, Kamis (21/01)
Seminar dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Drs. Liberti Sitinjak, M.M, M.Si. Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta menyampaikan bahwa saat ini masih berperang melawan pandemi penyebaran virus corona (Corona Virus Disease 2019 – Covid 19). Untuk itu pemerintah Republik Indonesia telah melakukan berbagai upaya menekan terjadinya penyebaran. Salah satunya adalah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19, yang mana sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19. Terbitnya Peraturan Menteri tersebut diharapkan menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang muncul dalam pemberian asimilasi di rumah dan hak integrasi warga binaan pemasyarakatan beberapa waktu lalu.
Pada Peraturan Menteri yang baru tersebut, terdapat beberapa perubahan mekanisme pemberian asimilasi dan hak integrasi yang cenderung mengedepankan peran Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan serta lebih selektif dalam menentukan warga binaan yang akan diusulkan berdasarkan jenis tindak pidana sebagai respon atas ketidakpuasan masyarakat atas kebijakan terdahulu.
Kegiatan Seminar yang diikuti oleh Pejabat Fungsional PK dan Pejabat Fungsional APK dari seluruh Indonesia memiliki tujuan untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan kompetensi para PK dan Asisten PK, khususnya dalam menyikapi dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2020. Dengan demikian, PK dan Asisten PK dapat selalu up to date sesuai tuntutan masyarakat dan dinamika pelaksanaan tugas.
Dalam kegiatan Webinar Nasional ini di isi oleh pemateri diantaranya Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, DR. Bambang Soemardiono, Bc.IP.,S.H.,M.Si , Kasubdit Litmas dan Pendampingan Ditjenpas, Dharmalingganawati, Bc.IP., S.H., M.Si dan Ketua Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan Profesi Ipkemindo DKI Jakarta, Yuli Rosfarita, S.Pd., M.H. Kegiatan Webinar di ikuti oleh sekitar 1000 (satu ribu) peserta yang terdiri dari para Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan seluruh Indonesia, Taruna Poltekip dan berbagai kalangan lainnya.