JAKARTA - Dalam Rangka Pembinaan, Penguatan Kompetensi, dan Pengembangan Karir JFT Pembimbing Kemasyarakatan, maka Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) mengadakan kegiatan "IPKEMINDO DKI JAKARTA MENYAPA" sosialisasi mengenai Permenpan RB No 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Pada hari ini, Selasa (16/05/2023) Bapas Kelas I Jakarta Barat menjadi tuan rumah pelaksanaan sosialisasi Permenpan RB No 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional oleh DPW Ipkemindo DKI Jakarta. PK Bapas Jakarta Barat sangat antusias dan menyambut positif kegiatan yang merupakan bagian dari program DPW Ipkemindo DKI Jakarta Menyapa.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bapas Jakarta Barat dan dihadiri oleh Kepala Bapas Jakarta Barat Sri Susilarti, Ketua DPW Ipkemindo DKI Jakarta Dwi Elyana Susanti, JFT Analis Kepegawaian Ahli Madya Ditjenpas Dewi Noor Safitri, Pengurus DPW Ipkemindo DKI Jakarta serta seluruh JFT PK dan APK Bapas Jakarta Barat.
Sosialisasi ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh JFT PK dan APK tentang perubahan-perubahan teknis terkait peran, kedudukan, tugas serta tanggung jawabnya berdasarkan peraturan terbaru. Dalam sambutannya, Dwi Elyana Susanti menyatakan harapannya agar kegiatan ini dapat memberikan informasi kepada JFT PK dan APK terkait perubahan teknis tentang jabatan fungsional yang diatur dalam Permenpan RB yang baru terutama terkait konversi Penetapan Angka Kredit (PAK) yang baru.
Kepala Bapas Jakarta Barat Sri Susilarti menanggapi positif kegiatan ini. Kabapas mengucapkan terima kasih atas kunjungan DPW Ipkemindo DKI Jakarta. “Ini merupakan kesempatan baik bagi PK di lingkungan Bapas Jakarta Barat untuk mendapatkan informasi yang berguna dalam pengembangan karir bagi pejabat fungsional. Dengan adanya sosialisasi ini semoga dapat memberikan pemahaman lebih dalam tentang penilaian kinerja yang berbasis pada nilai BerAkhlak ASN,” Ujar Kabapas.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh narasumber Dewi Noor Safitri selaku Analis Kepegawaian Ahli Madya Ditjenpas. Dalam paparannya, Dewi menjelaskan tentang keberadaan tata cara perubahan teknis tentang penilaian Pejabat Fungsional di lingkungan Balai Pemasyarakatan.
“Berdasarkan Permenpan RB yang baru, Dupak Pejabat Fungsional sudah digantikan dengan pelaksanaan kontrak kerja dengan penilain per triwulan. Adapun penilaian ini merupakan kewenangan dari atasan langsung atau dalam hal ini adalah Kepala Bapas. Penilaian tentunya dilaksanakan secara objektif berdasarkan kinerja dan kompetensi masing-masing JFT PK”, jelas Dewi.
Lebih lanjut, Dewi menjelaskan bahwa adanya Permenpan RB yang baru ini merupakan upaya mewujudkan birokrasi yang profesional dan berbasis pada ruang lingkup tugas yang disesuaikan dengan ekspektasi kinerja. Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat mendorong ASN Pejabat Fungsional tidak hanya terpaku pada capaian angka kredit tetapi juga dapat berinovasi yang memberikan dampak pada kinerja instansi.
(JBP)
0 Comments:
Posting Komentar